Bagi Wajib Pajak yang belum memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan besarnya Angsuran sebesar 30%, lakukan segera pemberitahuan online untuk mendapatkan periode insentif mulai Juli 2020 sampai Desember 2020. Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP paling lambat 10 Agustus 2020 dan untuk Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 paling lambat 10 Agustus 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-43/PJ/2020, dengan mempertimbangkan bahwa PMK-86/2020 yang baru diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020.
Belum Telat! Segera Lakukan Pemberitahuan Online untuk Dapat Insentif Pajak Mulai Masa Pajak Juli 2020
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: insentif_covid, insentif_pajak, PPh Pasal 21 DTP
Artikel Terkait
Manfaatkan PPh 21 DTP di IKN, Pemberi Kerja Wajib Sampaikan Pemberitahuan dan Laporan Realisasi
Redaksi Ortax
3 June 2024
Diskon Pajak untuk Pegawai di IKN, Apa Saja Kriterianya?
Redaksi Ortax
3 June 2024
Ketentuan Baru PPh Final atas Penempatan DHE SDA
Redaksi Ortax
27 May 2024
Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?
Dewa Suartama
31 October 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA